SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Helianto Kosim, sudah lama meninggalkan kediamannya di Jalan Wengga Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut ketua RT Wahono, Helianto atau akrab disapa Yayang memang masih berstatus sebagai warganya.

"Namun rumahnya sudah lama ditinggalnya, sejak dia masuk (penjara) kasus dulunya," ucap Wahono, Selasa 14 Desember 2021.

Tersangka kasus sabu itu baru bebas, karena ada keluarga tersangka sempat datang kepadanya meminta stempel desa terkait pengurusan kebebasannya itu. "Namun di mana dia sekarang saya kurang tahu, kalau anak istrinya pindah di Ketapang," tandasnya.

Pada kasus sabu tersebut, kepolisian berhasil mengamankan Helianto Kosim warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.  

Helianto berhasil ditangkap saat bersembunyi di kosnya di kamar kos MMT 8, Kampung Onggorawe, RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, pada Kamis, 9 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. 

--page

Saat ini polisi sudah menetapkan pria berumur 42 tahun itu sebagai tersangka dengan mengamankan barang bukti kejahatan barang terlarang 8,4 kg.

Pengungkapan kasus tersangka berawal pada Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB, Polrestabes Semarang menerima laporan dari pemilik Gudang CV, Putu Kalinyamat yang terletak di Jalan Empu Tantular No 89, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara tentang adanya satu kardus mencurigakan disalah satu truk B 9776 TYU yang baru saja turun dari kapal Dharma Kartika VII.

Saat dicek kardus itu berisi sabu dan dari rekaman CCTV diketahui orang yang melemparnya adalah tersangka. Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya Herlianto masuk penjara. Sebelumnya tersangka terjerat kasus penipuan. (NACO/B-6)