KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dan Kasatlantas AKP Sugeng dalam pres rilis pada Selasa, 14 Desember 2021.

Kasat membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada tanggal 21 November 2021 salah satu korbannya menghubungi pelaku bahwa telah ditilang oleh satlantas Polres Banjar yang mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu.

"Mendengar hal tersebut korban atau pelapor langsung menghubungi pelaku dan pelaku mengatakan memang SIM tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM asli, namun sampai dengan saat ini tidak ada melakukan hal tersebut," kata AKP Kristanto Situmeang.

Atas kejadian tersebut korban yang merasa dirugikan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

--page

"Dari informasi itu kita lakukan proses penyelidikan dan kita ungkaplah bahwa pelaku ini membuat SIM palsu," bebernya.

Sebelumnya, dijelaskan pada sekitar bulan Agustus 2021 pelapor meminta tolong kepada pelaku untuk pengurusan pembuatan SIM C baru, kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 400.000, dan fotokopi KTP serta foto pelapor untuk persyaratan SIM tersebut.

"Kemudian setelah SIM tersebut selesai langsung diantarkan ke rumah orangtua pelapor yang terletak di Kecamatan Kapuas Timur dan pelaku mengatakan kepada pelapor apabila ada keluarga yang ingin membuat sim secara online bisa menghubungi pelaku.

"Dan sejak saat itu sampai dengan bulan November 2021 kurang lebih sebanyak 72 orang meminta tolong kepada pelaku untuk dibuatkan SIM secara online," ucapnya.

Pelaku membuat SIM palsu seolah-olah asli dengan mengunakan komputer dan 2 printer yang mana setiap pembuatan SIM palsu seolah-olah asli.

--page

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 4 bulan, sehingga diakui pelaku sudah sebanyak 72 orang yang dibuatkan SIM palsu tersebut.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana nemalsukan surat palsu seolah-olah asli," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)