SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nama Herlianto Kosim warga asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur memang tidak asing bagi kalangan masyarakat.

 

Apalagi kini dia ditangkap oleh Polrestabes Semarang karena menyelundupkan sabu seberat 8,4 kilogram. Berikut sejumlah fakta menarik terkait dirinya.

 

1. Ditangkap dari penyelidikan rekaman CCTV.

 

Herlianto Kosim ditangkap Polrestabes Semarang bermula saat saksi Sakdullah pemilik CV Puti Kalinyamat melaporkan adanya kardus mencurigakan di dalam bak truk saat turun dari kapal di pelabuhan.

 

Setelah petugas kepolisian di TKP yang menemukan sabu di dalam kardus tersebut.l, dari hasil penyelidikan polisi dan pemeriksaan CCTV, berdasarkan hasil rekaman tersebut diketahui seorang yang melakukan lemparan paket di bak truk merah nomor polisi B 9776 TYU adalah tersangka

 

Helianto berhasil ditangkap saat bersembunyi di kosnya di kamar kos MMT 8, Kampung Onggorawe, RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, pada Kamis, 9 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. 

 

2. Residivis

 

Helianto Kosim merupakan residivis, di mana sebelumnya tersangka pernah terlibat dalam kasus penipuan terhadap Hany Handayani sebesar Rp 6,19 miliar dan dalam kasus itu, warga Perum Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara sebagaimana direktori putusan Pengadilan Negeri Sampit 

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," dikutip dari direktori Putusan PN SAMPIT Nomor 1/Pos.B/2020/PN Sampit tanggal 24 Maret 2020.

 

3. Pernah terlibat kasus penipuan bersama adik kandungnya.

 

Helianto Kosim pernah berurusan dalam tindak pidana penipuan yang merugikan korban Hany Handayani sebesar Rp 6,19 miliar bersama adik kandungnya yang bernama Albert.

 

Namun saat itu tersangka hanya terlibat dalam satu kasus penipuan saja dengan korban Hany Handayani sementara sang adik diproses secara hukum dengan 2 kasus yakni dengan korban Hany Handayani dan Heriyani Genial dengan kerugian Rp 7 miliar.

 

4. Mantan pengusaha jual beli karet

 

Herlianto Kosim sendiri merupakan mantan pengusaha jual beli karet, itu terungkap dari fakta persidangan dalam kasus penipuan sebelumnya.

 

Di mana penipuan Rp 6,19 miliar yang dilakukan tersangka tersebut digunakan untuk bisnis jual beli karet. Namun itupun gagal hingga uang korban tidak bisa dikembalikan dan harus berurusan dengan hukum.

 

5. Baru bebas dari penjara

 

Helianto Kosim baru saja keluar penjara, hingga kembali berurusan dengan hukum dalam kasus sabu tersebut.

 

"Baru beberapa bulan lalu dia bebas, ada keluarganya ke tempat saya mintak stempel RT," kata ketua RT tempat tinggal tersangka, Wahono, Selasa, 14 Desember 2021.

 

Wahono menyebutkan kalau tersangka merupakan warganya di Perum Wengga Agung, Kelurahan Baamang Barat,  Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, namun sudah tidak pernah kelihatan lagi sejak beberapa tahun lalu usai sebelumnya berurusan dengan hukum. (NACO/B-5)