PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu M Maulid dijatuhi vonis selama 11 tahun penjara dan Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.

Vonis terdakwa bertambah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Heru Setiyadi, Selasa 14 Desember 2021.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan oleh petugas BNNP Kalteng pada hari Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 10.20 WIB di Bandara Syamsudin Noor.

Saat petugas kepolisian sedang melakukan penggeledahan, tiba-tiba terdakwa mengakui sedang membawa 2 bungkus besar kristal sabu dengan 478 gram di dalam sol sendal yang terdakwa kenakan.

--page

Selain paket sabu tersebut, petugas juga menyita 2 lembar boarding pass Citilink atas nama terdakwa, 1 buah HP Nokia warna hitam nomor sim card 082381408862 dan 1 buah HP Nokia warna hitam dengan nomer sim card 085359137413. (NOPRI/B-11)