BORNEONEWS, Sampit - Risandi Fitra Syabara alias Osa dan Rahmad Faujiannur alias Amat dijatuhi vonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Oleh jaksa dituntut hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus sabu. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya.
Kamis, 16 Desember 2021 terungkap dalam kasus ini keduanya dianggap bersalah setelahbdiamankan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 15.30 Wib di Jalan Tidar IV pinggir jalan Gang Kenari, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu,1 buah kantongan plastik, 1 lembar kertas, ponsel, jaket dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 3075 FJ.
Menanggapi vonis tersebut kedua terdakwa dalam sikapnya kepada hakim menyatakan menerima sementara penuntut umum juga menyatakan demikian. (NACO/B-6)









