BORNEONEWS, Sampit - Ariyandy (29) pemilik 17 paket narkoba jenis sabu-sabu divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam amar putusannya tersebut hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut unum pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim, Kamis, 16 Desember 2021.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi vonis itu tersebut terdakwa menyatakan menerima.
Terdakwa dianggap bersalah setekah ditangkap pada Senin, 6 September 2021 pukul 15.30 WIB di rumah barak Jalan Bata Merah, RT 32 RW 11, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan tas selempang yang didalamnya terdapdat posnsel dan dompet. Dari dalam dompet itu ada sabu 17 paket siap edar. (NACO/B-6)









