SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Indah Muslifah (28) pembeli sabu dari Ponti divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu sidang lalu oleh jaksa dituntut selama  4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim dalam amat putusannya.

Kamis, 16 Desember 2021 terungkap dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 13 September 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket sabu, bekas perman, timbangan digital, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, uang Rp 200 ribu dan sebuah ponsel.

--page

Dari fakta sidang terungkap sabu yang diamankan dari tangannya tersebut berasal dari Ponti. Namun di mana keberadaan Ponti terdakwa mengaku tidak mengetahuinya, karena biasanya mereka hanya transaksi melalui via ponsel dan bertemu di pinggir jalan.

Terdakwa membeli sabu itu sebanyak setengah kantong atau dengan berat 2,5 gram seharga Rp 3 juta. Sabu kemudian dibagi jadi 7 paket dan 3 paket sudah berhasil terjual, di mana sebagian uang hasil penjualan sabu sudah ada yang digunakannya. (NACO/B-5)