BORNEONEWS, Sampit - Hendri Yadi alias Hendri mengaku harus menggunakan sabu lantaran ketergantungan dan sabu itu didapat dari kerabatnya sendiri.
Terdakwa mengaku diamankan karena menyimpan sabu, itu dilakukan karena ketergantungan barang haram tersebut.
"Saya dilaporkan mengedar, padahal saya hanya sebagai pengguna saja," ucap terdakwa, Kamis, 16 Desember 2021.
Terdakwa mengaku menggunakan sabu karena sudah sulit melepas barang haram itu. Di mana sabu diperoleh dari Usuf.
Kepada majelis hakim terdakwa membantah sombong itu diberikan namun hanya diberikan secara cuma-cuma karena ada hubungan keluarga dengan yang memberi.
--page
Dari satu paket yang diserahkan kepadanya terdakwa dibagi menjadi dua paket gimana satu paket sudah dikonsumsinya.
"Habis istri saya operasi saya pusing, sampai saya ditawari sabu untuk tenangkan diri, lalu saya gunakan," tandasnya.
Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 21.30 Wib di simpang 4 gapura PT Task II Jalan Poros Tanjung Jariangau RT 13 Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti oleh petugas diantaranya sepaket sabu, botol minuman dan sebuah ponsel. (NACO/B-5)









