PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - ABD Rahman Sidik terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim, Heru Setiyadi.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa diamankan oleh petugas dari BNNP Provinsi pada hari Kamis 01 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 di Jalan Trans Kalimantan KM 10 Anjir Serapat Barat Kabupaten Kapuas.

Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa HP OPPO A7 Warna Hijau Tosca dengan No HP: 081351304896, Dengan IMEI: 86615604572615.

--page

Terdakwa ini bertugas untuk mengambil paket sabu dari M Maulid. Terdakwa ini diperintah Andi Lala Alias Andi Sopyan Alias Dilla yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas II A Kasongan. (NOPRI/B-5)