PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi berhasil membekuk M (33), warga Jalan Jati Indah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa saat dikonfirmasi Kamis 16 Desember 2021 mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya Jalan Jati Indah 1 Panarung pada Rabu siang, 14 Desember 2021.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 18 paket narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa alat hisap sabu, 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 buah Smartphone warna hitam.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputar kawasan kediaman pelaku diduga marak peredaran narkoba.

--page

Mendapat informasi, petugas langsung menindaklanjutinya dan ternyata benar hingga diamankannya pelaku berikut barang bukti sabu.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku, kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)