BORNEONEWS, Palangka Raya - Warti dan Rahmita alias Mita, masing-masing dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milar subsider 2 bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi, Sabtu, 18 Desember 2021.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Kedua terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bukit Permai Gang Keluarga, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa Warti ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus mengunakan tisu warna putih didalam tas hitam, pipet kaca dan ponsel.
--page
Sedangkan dari terdakwa Rahmita alias Mita ditemukan berang bukti berupa 1 buah alat hisap bong sabu ditemukan di ruang tengah rumah terdakwa, dua ponsel, 2 bundel plastik klip, 1 ball plastik klip dan 1 buah pipet kaca. (NOPRI/B-7)









