PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Apriadi alias Apri dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.

Selain pidana penjara terdakwa dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, Sabtu 18 Desember 2021.

Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya Jalan Kayu Mas 2, Kelurahan Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu di dalam 2 buah bekas sarung tangan warna hitam yang di masukkan ke dalam rak plastik warna hijau,1 paket lainya ditemukan didalam bungkusan plastik bekas jamu merk daun bidara.

--page

Selanjutnya 1 bundel plastik klip, 1 buah Hand Phone merk Vivo warna hitam No GSM 082158897719, dan uang tunai Rp 600.000 di lantai kamar tidur terdakwa. Dari 7 paket sabu tersebut berat total 3,1 gram. (NOPRI/B-11)