BORNEONEWS, Sampit - Rusdianto alias Anto (40) dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tanun) penjara atas kasus sabu.
Selain itu juga terdakwa didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Atas vonis itu kepada majelis hakim terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," ucap terdakwa, begitu juga jaksa.
Sebagaimana fakta sidang terungakap, kalau terdakwa dapat sabu dari Ami, kemudian sabu itu dijual kepada Didi Susanto (berkas terpisah).
Sabu diantar langsung oleh Ami dan mereka transaksi di pinggir jalan. Setelah itu sabu langsung dibawa pulang
--page
Terdakwa beli sabun itu dengan harga Rp 5,6 juta dan dijual kepada Didi dengan harga Rp 5,8 juta. Selain untung Rp 200 ribu terdakwa dapat untung sabu, karena sabu yang dibeli itu ada yang disisihkan.
Senin, 20 Desember 2021 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 23 September 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan M Hatta Gang Kesuma Indah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sepaket sabu, celana, 1 pak plastik klip,timbangan digital, sendok dari sedotan, ponsel dan uang Rp 200 ribu. (NACO/B-6)









