BORNEONEWS, Sampit - Hariyadi alias Yadi (41) pembeli sabu dari seorang bandar bernama Aan terancam hukuman selama 8 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa membidik dengan pasal sebagaimana dakwaan pertamanya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia.
Senin, 20 Desember 2021, jaksa menilainya bersalah setelah ditangkap pada Kamis, 30 September 2021 pukul 22.00 Wib di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, , sendok dari potongan sedotan, kertas rokok dan sebuah ponsel.
--page
Dari fakta sidang terungkap terdakwa membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Aan yang biasanya tinggal di komplek Eks Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu itu dibeli dengan harga Rp 6,5 juta sebanyak 1 kantong atau dengan berat 5 gram dan rencananya untuk diedarkan lagi. (NACO/B-5)









