SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sarmawalim Damanik dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Vonis tersebut sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa, 21 Desember 2021

Selain itu juga terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, sementara sidang lalu terdakwa oleh jaksa didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Mendengar vonis tersebut terdakwa masih menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan jaksa penuntut umum, juga menyatakan demikian.

Dalam kasus ini terdakwa sebagaimana fakta persidangan ditangkap petugas kepolisian pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 Wib di barak Jalan Rahadi Usman 8, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dari tersangka ditemukan sabu sebanyak 5 paket.

--page

Sabu yang diamankan darinya itu didapat dengan cara membeli dari sang bandar bernama Yadi, namun demikian diakuinya itu baru pertama kali dilakukannya.

Terdakwa menghubungi Yadi kemudian keduanya janjian bertemu dan transaksi di depan sebuah musala Jalan Tiung I, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)