SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fendi alias Iyong terdakwa yang mengaku sudah 3 kali beli aabu dijatuhi hukuman selama 4,3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara, hakim menilai tidak ada alasan pembenar atas diri terdakwa.

Sehingga hakim membidiknya dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Menanggapi vonis itu terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," ucap terdakwa.

Data yang diperoleh Kamis, 23 Desember 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WIB perumahan Citra Mandiri Jalan Abadi Raya 6 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan petugas Satreskoba Polres Kotawaringin Timur yang disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, kertas tissue, kotak rokok, tas, dan ponsel. 

--page

Fakta sidang terungkap kalau terdakwa sudah 3 kali membeli sabu di mana pertama pada 13 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wib, kemudian pada 22 Oktober 2021 pukul 15.00 Wib dan terakhir Jumat, 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Adapun transaksi itu dilakukan dikediaman tersangka atau di mana tersangka diamankan pihak kepolisian.

Terakhir tersangka mengaku membeli sabu dengan Heri dengan harga Rp3,1 juta atau dengan berat 2,5 gram.

Kepada jaksa tersangka mengaku sabu itu selain untuk dikonsumi sendiri dibawa ke hulu untuk ditukarkan dengan kayu ulin di sana. (NACO/B-6)