BORNEONEWS, Sampit - Sunta Gunawan alias Sunta pengedar sabu-sabu di pelosok kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu pada sidang sebelumnya terdakwa oleh penuntut umum dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Selain itu jaksa Arie Kesumawati menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya.
Mendengarkan vonis hakim ini terdakwa memilih menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum
Dalam kasus ini sebagaimana terungkap Kamis, 23 Desember 2021 terdakwa diamankan pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 09.15 WIB di Jalan Anjar Sugianto Km 28, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu, 1 set alat hisab dan sebuah tas kecil.
Dari fakta sidang terdakwa mengaku adalah seorang pengguna dalam kasus sabu yang menyeretnya itu, sabu yang diamankan darinya itu dibeli dari seorang pengedar yang bernama Iwan dengan harga Rp 4 juta. (NACO/B-6)









