BORNEONEWS, Sampit - Hariyadi alias Yadi (41) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus sabu.
Sementara itu sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 8 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Febri Purnamavita, Kamis 23 Desember 2021.
Hakim menyebut kalau terdakwa bersalah atas perbuatannya pada Kamis, 30 September 2021 pukul 22.00 WIB di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, kertas rokok dan sebuah ponsel.
--page
Dari fakta sidang terungkap terdakwa membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Aan yang biasanya tinggal di komplek Eks Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu itu dibeli dengan harga Rp 6,5 juta sebanyak 1 kantong atau dengan berat 5 gram dan rencananya untuk diedarkan lagi. (NACO/B-6)









