SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mariwan (40)  diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah pos Kamling, di mana di situ tersangka sedang menunggu pemesan sabu yang diamankan darinya itu.

Menurut tersangka, sabu dari tangannya itu merupkan pesanan Biri (DPO) di mana sabu tersebut mau dijualnya, belum sempat terjual petugas Polsek Cempaga menciduknya.

"Sabu itu saya dapat dari membeli juga," ucap tersangka kepada jaksa saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 24 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 Wib.

Tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Cempaga Sayudi Amirudin dan Aji Pangestu di pos Kamling di Jalan Tjilik Riwut Km 30 Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

--page

Tersangka diamankan dari informasi yang didapat petugas kalau tersangka sering mengedarkkan barang haram tersebut, hingga petugas mencarinya dan menemukannya saat sedang Patroli.

Dalam kasus ini, warga Jalan Karet, RT 5 RW 2, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)