BORNEONEWS, Sampit - Hendra Jaya Saputra (31) ditangkap karena menyimpan sabu yang disembunyikannya di bawah pot bunga di depan TK tidak jauh dari tersangka diamankan.
Tersangka ditangkap dari kicauan Mariwan lebih dulu ditangkap anggota Polsek Cempaga. Dalam kasus ini, Mariwan kedapatan menyimpan sabu setelah memperoleh dari tersangka.
Setelah diamankan, Mariwan memesan sabu lagi kepada tersangka hingga mereka janjian bertemu di lokasi di mana tersangka saat itu ditangkap.
"Benar sabu ini milik saya," kata tersangka, saat ditunjukkan barang bukti dalam kasusnya tersebut oleh jaksa, Jumat, 24 Desember 2021.
Tersangka diamankan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 pukul 23.30 WIB di bundaran Kodok depan TK Pembina, Kelurahaan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dati tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket yang rencananya akan dijual kepada Mariwan (perkara terpisah).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









