SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mahrul (36) menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sebuah dompet kecil, yang mana rencananya sabu itu mau dikonsumsi sendiri.

Namun belum sempat tersangka diamankan oleh anggota Polsek Baamang, hingga kini tersangka berurusan dengan hukum dan berkas tahap II dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa.

"Sabu itu untuk saya konsumsi sendiri saja," kata tersangka kepada jaksa.

Dari pengakuannya, dirinya adalah pengguna sabu, dan menampik kalau dia sebagai seorang pengedar.

Senin, 27 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu,27 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Baamang Tengah I, RT 10 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di kediaman tersangka sering terjadi transaksi barang haram tersebut.

--page

Dari tersangka, berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat diamankan sepaket sabu, bong beserta alat hisab sabu, 3 buah pipet kaca, korek api gas, potongan sedotan, dan dompet kecil.

Atas perbuatan pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai Kelas 3 SMA ini dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)