PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka mencegah dini gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemkab Kobar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Nomor 300/1227/Kesbang.I/2021 tentang kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

SE Bupati Kobar yang ditujukan kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa se Kabupaten Kotawaringin Barat itu berisi 5 poin penting yang harus dilaksanakan di tiap-tiap wilayah.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Barat, Edi Faganti menegaskan, jika dikeluarkan surat edaran tersebut untuk memberikan peringatan yang sifatnya kewaspadaan dini, guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib di masing-masing wilayah Kobar.

"Edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap apa saja terkait gangguan Kamtibmas, termasuk yang santer terdengar saat ini terorisme di Kalteng," ujarnya, Senin, 27 Desember 2021.

Menurutnya, surat edaran Bupati tersebut bukan hanya dikeluarkan pada kali ini saja, tetapi setiap menjelang Natal dan Tahun Baru sebelumnya juga dikeluarkan untuk memberikan peringatan dini.

--page

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam 5 point yang tertuang dalam SE Bupati adalah dengan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), serta menerapkan peraturan wajib lapor 1x24 jam kepada ketua RT, agar tamu atau pendatang baru wajib melaporkan diri ke ketua lingkungan setempat.

Kemudian, dalam mendukung situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat di masing-masing wilayah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.

Selain itu juga, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat keamanan baik TNI, Polri, dalam upaya deteksi dini dan cegah dini dalam rangka gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Melaporkan kepada pihak keamanan jika menemukan aktifitas atau kegiatan yang mengarah pada ajakan radikal dan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong serta gerakan anti NKRI.

"Selain itu juga meminta kepada pemilik barakan untuk menginventarisir dan melaporkan penghuni barakan dan rumah kontrakan secara berkala," harapnya.

--page

Diakuinya saat ini pendataan terhadap penghuni barakan serta wajib lapor terhadap lingkungan dalam waktu 1x24 jam diabaikan, untuk itu saat ini untuk hal itu akan dihidupkan kembali dan dimulai, termasuk siskamling dilingkungan masing-masing. (DANANG/B-5)