PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ricky Fransinata Ohoiwutun alias Ricky, mengakui membeli sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,64 gram seharga Rp 800 ribu.

"Rencananya sabu itu saya mau pakai sendiri yang mulia," ungkap terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin 27 Desember 2021.

Awalnya Senin 02 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa sedang berada di kosannya, di Jalan Temanggung Tilung VI Kota Palangka Raya menghubungi F (DPO) untuk memesan sabu 1 paket seharga Rp 800 ribu.

Namun F minta terdakwa mentransfer uangnya dulu, terdakwa pun langsung mentransfer uang kepada F. Setelah itu F minta terdakwa menunggu sebentar dan tidak lama kemudian F mengirim alamat tempat sabu yang dipesan terdakwa.

"Saya mengambil sabu itu di Jalan Ir Soekarno sebelah kanan pengeringan masuk ke jalan Isakar udang di bawah pohon kelapa sawit sebelah kiri jalan di depan rumah cat hijau pertama yang di bungkus plastik warna merah," ujarnya.

--page

Setelah mengambil pakat sabu tersebut, terdakwa langsung kembali menuju ke kosnya. Namun saat sampai di Jalan Sisingamangaraja, terdakwa singgah ke warung untuk membeli minuman dan tiba-tiba Anggota Satresnarkoba Polres Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 paket sabu yang terbungkus potongan plastik merah.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa terancam pidana dalam pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-5)