SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Juanda alias Wanda baru saja menghirup udara bebas atas kasus pencurian pada 2020 lalu, kini dirinya kembali berurusan dengan hukum "naik kelas" dengan mengedarkan sabu.

"Tidak kapok kamu ini, tahu tidak ancaman kasus sabu ini lebih berat," kata jaksa Rahmi Amalia kepada tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka hanya bisa terdiam, dan kepada jaksa dirinya menerangkan kalau terlibat kasus pencurian itu pada 2020 lalu.

"Saat itu saya dihukum selama 8 bulan penjara atas kasus pencurian," ucap tersangka saat itu.

Dari hasil penggeledahan dari tersangka petugas Polsek Jaya Karya Samuda menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu dengan berat 2,6 gram, ponsel dan tas.

--page

Selasa, 28 Desember 2021 sebagaimana data yang diperoleh, tersangka dalam kasus ini diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Sakura RT 5 RW 3, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya ini tersangka yang juga bermukim di Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (NACO/B-5)