PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tanggera Alias Eger divonis selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan digantikan  dengan pidana penjara selama 4 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya, Selasa 28 Desember 2021.

Terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan oleh polisi pada Rabu 05 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Suka Maju Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Pada saat pengeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus dengan 1 buah kantong plastik bening, 3 paket sabu yang dibungkus dengan 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild.

--page

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bundel plastik klip, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam dan 4 buah timbangan digital merk Maniloro warna merah putih, Constant warna silver, Amput warna hitam dan Kitchen Scale warna silver. (NOPRI/B-5)