BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Ashar alias Amat dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana," kata majelis hakim Alfon, Selasa 28 Desember 2021.
Terdakwa diamankan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Komplek Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada saat ditangkap, terdakwa sedang menyerahkan 2 buah paket narkotika jenis sabu kepada Agus Hendry Alias Agus (dalam berkas terpisah) yang sebelumnya sudah dipesan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Agus Hendry Alias Agus ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung dengan sim card nomor 085245334477 yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya.
--page
Sedangkan 1 buah timbangan digital merk Ming Heng warna hitam, 1 buah HP Samsung warna biru dengan sim card nomor 081314879991 serta 2 bungkus sabu dengan berat 200,20 gram diakui Agus Hendry alias Agus adalah miliknya. (NOPRI/B-5)









