BORNEONEWS, Sampit - M Juanda alias Wanda residivis kambuhan ini dicegat petugas kepolisian dipinggir jalan, di mana saat itu dirinya baru saja pulang usai membeli sabu.
Menurut tersangka sabu yang ditemukan darinya itu baru saja dibelinya dari seorang pengedar bernama Opik dan Ba'in, sabu dibeli dengan harga Rp 4 juta.
"Waktu itu katanya beratnya 2 gram, harganya Rp 4 juta," ucap residivis kasus pencurian tersebut saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat ditanya oleh jaksa di mana keberadaan Opik dan Ba'in tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi.
Namun demikian diakuinya sabu itu mau dibagi lagi jadi beberapa paket untuk tersangka jual kembali, akan tetapi saat itu belum sempat.
--page
Tersangka juga menerangkan kalau membeli dan mengedarkan sabu itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
Di mana menurut tersangka kepada jaksa keuntungan dari pembelian sabu itu dan kemudian dijual, jika habis terjual sebesar Rp 500 ribu.
Dari hasil penggeledahan dari tersangka petugas Polsek Jaya Karya Samuda menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu dengan berat 2,6 gram, ponsel dan tas.
Selasa, 28 Desember 2021 sebagaimana data yang diperoleh, tersangka dalam kasus ini diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Sakura RT 5 RW 3, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









