SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nurdiansyah alias Toing mengakui kalau dirinya hanyalah seorang kurir sabu saja, yang diminta untuk menjualkan.

Bahkan menurutnya upah yang didapatnya tidak seberapa hanya sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu saja jika setiap kali berhasil jual sabu.

"Kadang juga dapat gratis menggunakan sabu saja," tukasnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Rabu, 28 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan barang bukti yang ditemukan yani sabu sebanyak 2 paket, di mana 1 paket disembunyikan dalam belakang pintu bagian depan, san 1 paket ditemukan dalam sebuah botol yang berada di atas kasur kamar tersangka.

--page

Atas perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada jaksa pria tamatan SMP ini mengakui kalau dirinya tidak ada izin baik dalam menguasai dan mengedarkan barang haram tersebut, serta dirinya juga mengaku tidak punya keahlian dalam bidang kefarmasian.(NACO/B-5)