SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nurdiansyah alias Toing menyebut kalau dirinya sudah sekitar sebulan menjual sabu, namun demikian sabu diakuinya bukan miliknya sendiri.

Sabu kata tersangka milik Roni, yang dititipkan kepadanya diminta untuk dijual dengan imbalan upah.

"Sudah 2 kali saya ambil sabu dari Roni," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka barang bukti yang diamankan darinya tersebut rencananya akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 300 ribu.

Di mana menurutnya Roni menyerahkan sabu itu kepadanya di Jalan DI Panjaitan atau dekat lampu merah persimpangan dengan Jalan Pelita Sampit.

--page

Dari pengakuannya sabu itu diserahkan 3 hari sebelum akhirnya dirinya ditangkap anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Rabu, 28 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan barang bukti yang ditemukan yani sabu sebanyak 2 paket, di mana 1 paket disembunyikan dalam belakang pintu bagian depan, san 1 paket ditemukan dalam sebuah botol yang berada di atas kasur kamar tersangka. (NACO/B-5)