BORNEONEWS, Sampit - Suyudi terdakwa kasus sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim.
Dalam kasus ini terdakwa dibidik hakim dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara, menanggapi vonis itu terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.
"Saya terima yang mulia," kata terdakwa singkat, Rabu, 29 Desember 2021.
Faktsa sidang yang terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 16.30 Wib di mess karyawan Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 PT WNL, Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka tersebut ditemukan petugas sejumlah barang bukti 17 paket sabu, dompet dan ponsel.
Sementara itu sidang lalu jaksa menuntut karyawan sawit itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. (NACO/B-5)









