SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dedi Jafarudin alias Dede (22) menyebut sabu yang diamankan petugas kepolisian darinya itu rencananya untuk dijual kembali, itu diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Sabu itu saya jual per gram Rp 1,5 juta," ucap tersangka dihadapan jaksa.

Tersangka mengatakan, satu paket sabu yang diamankan darinya itu mau dijual dengan Wiwit, warga Desa Lampasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Di mana pengakuan tersangka menjual sabu tersebut bukan kali pertama akan tetapi usaha itu sudah digelutinya sejak 4 bulan terakhir.

Data yang diperoleh Kamis, 30 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di barak Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2 plastik sabu, tas slempang, uang Rp 1.750.000, timbangan digital, 4 buah korek api, 8 pak plastik klip, dan 2 buah ponsel.  

Di mana barang bukti uang yang turut diamankan tersebut berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut. (NACO/B-5)