SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Said Achmad Ishaq dan Radiansyah mendapatkan sabu dengan terlebih dahulu mentransfer uang dengan pengedar sabu. Setelah itu sabu langsung diserahkan kepada mereka.

"Ketika itu kami transaksi dipinggir Jalan Wengga Metropolitan, sabu diserahkan di situ," kata tersangka Ishaq saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka ditangkap anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, setelah petugas mendapatan informasi dari masyarakat kalau di komplek perumahan Wengga Metropolitan sering terjadi transaksi sabu.

Saat petugas ke lokasi kejadian mengamankan keduanya yang mana saat itu tengah duduk di ruang tamu, hingga petugas melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu, 2 pak plastik klip, potongan sedotan, tas hitam dan sebuah ponsel.

--page

Adapun ponsel ditemukan di ruang tamu, sementara itu barang bukti lainnya ditemukan di lantai kamar rumah yang mereka tempati tersebut.

Data yang diperoleh Kamis, 30 Desember 2021 terungkap kalau keduanya diamankan pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wib di perumahan Wengga Metropolitan 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)