BORNOENEWS, Sampit - Said Achmad Ishaq dan Radiansyah menyebutkan sudah menjual sabu sebanyak 5 kali sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Di mana kata keduanya sabu itu ada yang dijual dengan harga Rp 500 ribu, Rp 450 ribu sebanyak 2 kali, Rp300 ribu dan Rp 200 ribu
"Setiap kali jual sabu itu Radiansyah saya beri Rp 50 ribu," kata tersangka Ishaq, dihadapan jaksa.
Sementara itu sabu tersebut tersangka dapatkan dengan membeli dari Budi, di mana sabu yang dibeli itu seharga Rp 8 juta, kemudian dijual dan belum habis terjual kedua tersangka diamankan.
Dari pengakuan tersangka keuntungan dari penjualan sabu jika habis terjual maka keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 500 ribu.
--page
Saat ditanya jaksa di mana keberadaan Budi saat ini keduanya mengaku tidak mengetahuinya secara persis.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu, 2 pak plastik klip, potongan sedotan, tas hitam dan sebuah ponsel.
Data yang diperoleh Kamis, 30 Desember 2021 terungkap kalau keduanya diamankan pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wib di perumahan Wengga Metropolitan 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









