SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Difta Rizki memang tidak kapok setelah lama mendekam di penjara atas kasus narkotika, buktinya saat masuk penjara pada 2018 silam, dan keluar pada 2020, pada 2021 tersangka masuk penjara lagi.

Dalam kasus kedua ini tersangka kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa, di mana darinya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 10,11 gram.

Dalam kasus pertamanya lalu tersangka dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,  di mana saat itu barang bukti yang diamankan darinya sabu sebanyak 0,23 gram saja.

Setelah bebas bersyarat, rupanya tersangka mengulangi lagi perbuatannya tersebut, bahkan dalam kasus ini barang bukti yang diamankan tidak sedikit.

"Sebelumnya saya juga pernah masuk," kata tersangka yang divonis bersalah pada 14 Maret 2019 tersebut.

--page

Data yang diperoleh Kamis, 30 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 07.30 Wib di Jalan Sarpatim Km 27, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 10,11 gram, ponsel, tas hitam, 2 buah timbangan digital, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, tas merah dan uang sebesar Rp 80 ribu. (NACO/B-5)