SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Difta Rizki residivis kambuhan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang tinggal di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana kata tersangka sabu itu dibelinya dari Resti, harga sabu yang dibelinya itu sebesar Rp 13 juta. Akan tetapi saat itu sabu belum dibayar oleh tersangka.

"Rencananya akan saya bayar jika habis terjual," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu pada Jumat, 29 Oktober 2021, keduanya transaksi dipinggir Jalan Usman Harun tersebut.

Sabu dibawa pulang oleh tersangka, dan di kediamannya itu sabu dibagikan jadi beberapa paket dijual kepada warga sekitar.

--page

Saat itu diakui tersangka, sabu itu sudah ada yang laku terjual yakni sebanyak 2 paket, dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu, akan tetapi uang hasil penjualan itu sudah digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Sementara itu sisa uang sebesar Rp 80 ribu diakuinya sisa hasil penjualan yang masih tersisa saat itu. Atas perbuatannya tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)