PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Arbani terdakwa tindak pidana narkotika mengaku sekitar 6 bulan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sudah sekitar 6 bulan menjual sabu. Saya membeli dengan harga Rp. 800 ribu sebanyak 5 kali transaksi, setelah ada pembeli baru dijual," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 3 Januari 2022 

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap Satrenarkoba Polresta Palangka Raya pada 8 September 2021 saat berada di rumahnya Jalan Rindang Benua.

Dari tangan Arbani, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,24 gram, sendok sabu dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 320.000.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi jika terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Amat (DPO) yang ia beli senilai Rp 800 ribu yang dijual kembali dengan keuntungan Rp 200 ribu. (APRIANDO/B-6)