PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam sehari ada 4 pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan 4 orang pengedar sabu ini ditangkap dilokasi terpisah.

"Ke 4 pelaku berinisial AP (39) warga Desa Bumi Harjo, BA (27) warga Desa Sumber Agung, UH (23) warga Jalan Kopong Kelurahan Baru, dan JT (28) warga Gang Dahlia Kelurahan Baru. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Kamis 6 Januari 2022," jelasnya.

Dari ke 4 pelaku masing-masing ditemukan barang bukti sabu seberat 2 gram beserta uang tunai Rp 200.000.

"Dari AP ditemukan sabu 0,48 gam, BA yaitu sabu 1,28 gram dan uang tunai Rp. 600.000, dari UH ditenukan 8,06 gram dan uang tunai Rp 750.000 dari JT," jelasnya.

Kasat menjelaskan penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. "Mereka diketahui sering bertransaksi sabu dan menindaklanjuti informasi ini, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempatnya," jelasnya.

--page

Kasat menjelaskan akibat perbuatannya ke 4 pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)