MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dua orang pemuda di Kabupaten Barito Utara yakni LAI (24) dan ANK (21)  terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)  Polres Barito Utara di Jalan Merak, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti di antaranya satu buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,30) gram bruto,  satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah Hp Merk VIVO 1819 warna biru dan satu buah Hp Merk EVERCOSS warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto mengatakan, penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa di rumah salah satu pemuda sering digunakan untuk  penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Kedua pemuda tersebut merupakan kurir dan pengedar sabu di wilayah Kota Muara Teweh," terang Kasat.

--page

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pemuda sedang berada di rumah hingga petugas berhasil mengamankan para pemuda tersebut. 

"Saat kita melakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menemukan  barang bukti.  Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kasat, Sabtu 8 Januari 2022.

Kasat menambahkan, kedua pelaku dalam hal ini akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-7)