BORNEONEWS, Pulang Pisau - Anggota Satresnarkoba Polres Pulang menangkap seorang pria karena mengonsumsi sabu. Pria berisial ES (38) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu, tertangkap basah di kediamannya di Jalan Taruna Bakti, Desa Talio Muara, Kecamatan Padih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin, 10 Januari 2022.
Dari informasi yang diterima, sebelumnya, anggota menerima informasi dari masyarakat yang mulai resah pada Sabtu, 8 Januari 2022. Informasi menyebutkan ada seorang laki-laki diduga menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Anggota yang dipimpin oleh KBO Ipda Imam Santoso N bersama langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, tepatnya Minggu, 9 Januari 2022 sekitar pukul 22:30 WIB.
Pada pukul 00.00 WIB, anggota mendatangi rumah tersebut dan melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan oleh masyarakat. Selanjutnya, melakukan penggeledahan disaksikan Kepala Desa Talio Muara.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat 5,47 gram, yang disimpan di bawah kasur.
--page
Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan ES berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau. (MAGANG 3/B-7)









