PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Jepryansyah alias Jepry dituntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Riwun Sriwati, Selasa 11 Januari 2022.

Berawal Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi Wijaya Kurniawan (berkas perkara terpisah) untuk memesan sabu, karena saat itu ada orang yang mencari 50 gram sabu.

Tidak lama setelah itu Wijaya Kurniawan memberitahukan kepada terdakwa agar segera mengambil sabu pesanannya di Jalan Podang, Palangka Raya dan sudah diletakkan dibawah pohon mangga.

Selanjutnya terdakwa pergi ke alamat sesuai arahan dari Wijaya. Setelah tiba terdakwa mengambil sabu dan langsung pergi menuju rumahnya untuk membagi sabu menjadi 3 paket.

--page

Namun saat terdakwa tiba di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya tiba-tiba petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu berat bersih 45,92 gram, 1 buah plastik bening, 1 buah HP merek Huawei warna hitam didalam tas selempang warna hitam. (NOPRI/B-6)