SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mahrul (36) kepada petugas kepolisian mengaku sabu yang diamankan darinya itu dibeli dari seorang perempuan dengan harga per paket Rp 150 ribu.

Akan tetapi siapa perempuan yang menjual sabun itu terdakwa mengaku tidak kenal dan tidak mengetahui secara persis siapa namanya.

Saksi dari Polsek Baamang, Lukas Prima Oktavianus mengatakan terdakwa diamankan saat mereka melakukan penyelidikan kalau terdakwa seorang pengedar sabu.

"Terdakwa saat itu sedang berada di kamar kita amankan," ucap saksi Selasa, 11 Januari 2022 saat berikan keterangannya bersama rekannya Mufti.

Terdakwa kata saksi diamankan pada Rabu,27 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Baamang Tengah I, RT 10 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari terdakwa berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat diamankan sepaket sabu, bong beserta alat hisab sabu, 3 buah pipet kaca, korek api gas, potongan sedotan, dan dompet kecil.

"Penggeledahan yang kami lakukan disaksikan ketua RT setempat pak Basri" ucap saksi yang turut dibenarkan saksi Mufti. (NACO/B-5)