PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Arbani Alias Bani, terancam selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider  2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Heri Purwoko, Selasa 11Januari 2022.

Menangapi tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar hukumannya dapat diringankan karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya menyesal yang mulia hakim. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Ini merupakan pelajaran yang berharga untuk saya, agar kedepannya menjadi yang lebih baik lagi," tutur terdakwa.

Terdakwa dinyatakan bersalah setelah diamankan oleh petugas kepolisian hari Rabu 08 September 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Pada saat penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berat 0,24 gram yang dibungkus plastik klip didalam saku celana bagian belakang terdakwa, 1 sendok sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 320.000. (NOPRI/B-5)