BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Robert Sanjaya Alias Robert, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Irfanul Hakim, Selasa 11 Januari 2022.
Terdakwa diamankan pihak kepolisian Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Hasil pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat total 1,49 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu dan 1 buah Handphone Merk Vivo warna biru.
Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Rencana sabu tersebut akan terdakwa jual kepada teman-temannya di Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas.
--page
Menanggapi putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa menanggapi putusan tersebut. (NOPRI/B-5)









