PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ricky Fransinata Ohoiwutun Alias Ricky dituntut 4 tahun dan 5 bulan (4,5 Tahun) penjara plus denda Rp 800 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Hamdanah, Selasa, 11 Januari 2022.

Pada Senin, 2 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang berada di kosnya Jalan Temanggung Tilung VI, Kota Palangka Raya, lalu menghubungi F (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1 paket seharga Rp 800.000.

Lalu F meminta kepada terdakwa untuk mentransfer dulu uangnya ke rekening atas nama dirinya. Saat itu, terdakwa pun langsung mentransfer uang sebesar Rp 800.000. Selanjutnya, terdakwa diminta menunggu sebentar.

Tidak lama kemudian, F kembali menghubungi terdakwa dan mengirim alamat tempat sabu pesanan terdakwa di Jalan Ir Soekarno masuk ke Jalan Isakar Udang, di bawah pohon kelapa sawit sebelah kiri jalan di depan rumah cat hijau pertama, dibungkus plastik warna merah.

--page

Kemudian, terdakwa langsung menuju alamat tempat dimana sabu tersebut dilemparkan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi, terdakwa pun mengambil bungkusan plastik merah tersebut. Setelah itu, terdakwa langsung kembali menuju ke kos di Temanggung Tilung VI, Kota Palangka Raya.

Saat sampai di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, terdakwa berhenti ke warung untuk membeli minuman dan tiba-tiba anggota Satresnarkoba Polres Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu yang terdakwa jatuhkan di tanah yang terbungkus potongan plastik merah, 1 lembar sobekan plastik merah dan 1 unit HP Oppo A12 warna biru. (NOPRI/B-7)