BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, kepada terdakwa Henri Widianto dalam perkara tindak Pidana narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henri Widianto selama 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata majelis hakim Heru Setiyadi.
Rabu, 12 Januari 2022, dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah rumah di Desa Tumbang Miwan kecamatan Kurun sering terjadi transaksi narkotika.
Henri ditangkap pada 8 Juli 2021, bersama dengan Yuliaser (Berkas Terpisah) saat berada di rumahnya.
Dari tangan Henri kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 0, 21 gram yang diletakkan di dalam kotak rokok, sebuah sendok sabu yang ditemukan diseng kamar mandi dan sebuah handphone.
--page
Berdasarkan pengakuan, sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Amboi (DPO) pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan berat asal 5 (lima) gram. dengan harga sebesar Rp 8 juta dan baru dibayar Rp 4 juta sisanya akan dibayar terdakwa saat sabu sudah laku terjual.
Saat penangkapan dilakukan, sabu yang dibeli sebagian besar sudah terjual sisa 1 paket yang rencana terdakwa juga akan dijual. (APRIANDO/B-5)









