BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Hamsani Alias Hasan dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 Tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Hamdanah, Rabu 12 Januari 2022.
Terdakwa tangkap oleh kepolisian pada Senin 20 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Garuda XIV tepatnya depan Wisma Mandagaskar Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu ditangan kirinya terdakwa, sedangkan 2 paket lainnya ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa terbungkus plastik hitam.
Terdakwa mengakui mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Komplek Puntun, Kota Palangka Raya seharga Rp 400.000 dan seharga Rp. 200.000.
--page
Atas tuntutan itu terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Alfon.
"Saya sangat menyesal yang mulia, saya merupakan tulang punggung keluarga, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," tutur terdakwa. (NOPRI/B-5)









