SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tony Rahmanor tersangka kasus sabu menyebutkan sabu yang diamankan darinya berasal dari rekannya Iyo, itu diungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka antara dirinya dan Iyo sudah saling percaya di mana setiap sabu yang dijual kepadanya tidak pernah dibayar secara lunas. Sabu dibayar sebagian jika habis terjual baru dilunasi.

Bahkan kata tersangka yang terakhir dibelinya sabu dijual Iyo seharga Rp 6,4 juta namun baru dibayar sebesar Rp 3,2 juta.

"Jika habis terjual biasanya baru saya lunasi," kata tersangka kepada jaksa saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari pengakuan tersangka sudah dua kali membeli sabu dari Iyo di mana sebelumnya sabu yang dibeli juga seharga Rp 6,4 juta dan kala itu dibayar Rp 4 juta.

Cara tersangka mendapatkan sabu itu dengan cara menghubungi Iyo kemudian setelah sabu dipesan Iyo mendatangi kediamannya menyerahkan barang haram tersebut.

--page

Keuntungan yang diperoleh setiap kali sabu itu habis terjual sebesar Rp 700 ribu, selain sebagai pengedar tersangka juga aktif menggunakan butiran kritasl itu.

Kamis, 13 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Ir H Juanda XXIV RT 2 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, 1 kotak minyak rambut, 1 buah tas, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah potongan sedotan, 1 buah pipet kaca, dan ponsel. (NACO/B-11)