BORNEONEWS, Sampit - Mariwan menyebutkan sabu yang berasal dari Hendra Jaya yang diamankan darinya merupakan pesanan Biri.
"Sabu saya beli dari Andi (DPO) melalui Hendra," ucap Mariwan, pada sidang Kamis, 13 Januari 2022.
Terdakwa beli sabu setelah ada Biri menyerahkan uang Rp 700 ribu kepada terdakwa. Kemudian Mariwan membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan dapat untung Rp 300 ribu.
Saat ke rumah Biri, yang bersangkutan menurut terdakwa tidak ada di rumah dan satu hanya berkomunikasi via telepon dan diminta untuk menunggu di pos kamling
Saat sedang menunggu tersebut tidak berapa lama justru petugas kepolisian yang datang menghampirinya dan melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu dari tersebut.
Sementara itu terdakwa Hendra Jaya mengaku hanya sebagai kurir, menjual sabun kepada Mariwan atas suruhan sepupunya Andi. Namun demikian di mana keberadaan Andi, keduanya mengaku tidak mengetahuinya.
Mariwan ditangkap pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di pos Kamling di Jalan Tjilik Riwut Km 30 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Selain mengamankan sepaket sabu, dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni sebuah ponsel dan sepeda motor.
Dari hasil pengembangan petugas amankan Hendra Jaya, di mana dirinya diamankan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 pukul 23.30 WIB di bundaran Kodok depan TK Pembina, Kelurahaan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dati terdakwa ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket yang rencananya akan terdakwa jual kepada Mariwan. (NACO/B-6)









