KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial W (41) warga Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena kedapatan menyimpan sabu.

Petugas dari Polsek Timpah meringkus pelaku saat berada di kediamannya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan lima plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,54 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan pengungkapan kasus tersebut, yang kini ditangani pihaknya lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2022.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan uraian singkat pengungkapan kasus tersebut terjadi pada tanggal 11 Januari 2022, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah pelaku W.

--page

"Dan ditemukan barang bukti berupa lima plastik klip yang di dalam nya terdapat kristal bening di duga sabu yang disembunyikan didalam botol deodorant rexona warna hitam," bebernya.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit Hp merk nokia warna putih, satu buah rexona deodorant warna hitam, dan lima buah plastik klip kosong pembungkus sabu.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)