BORNEONEWS, Sampit - M Juanda alias Wanda mengaku sedang memancing dihubungi seorang bandar bernama Opik menawarkan sabun. Itu diungkapkan saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa mengaku membeli sabu setelah dihubungi Opik saat sedang memancing, Opik menawarkan sabu kepadanya.
"Lalu saya berangkat beli sabu ke pondok Opik," ucap terdakwa.
Sabu itu dibeli dengan uang hasil penjualan galon. Sabu rencananya kemudian mau dijual lagi dengan harga Rp 4,5 juta.
"Sabu itu pesanan warga Desa Setiruk, namanya Adul," tukasnya.
--page
Selain sebagai pengedar sabu terdakwa juga dihadapan hakim dan jaksa mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut.
"Sabu itu saya beli Rp 4 juta dan mau saya jual Rp 4,5 juta," tukas ayah dua anak itu.
Jumat, 14 Januari 2022 sebagaimana data yang diperoleh, terdakwa dalam kasus ini diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Sakura RT 5 RW 3, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,6 gram di dalam tas pancing. (NACO/B-5)









